Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan pada Jumat tanggal 1 Januari 2021 yang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menjelaskan, Polri memegang teguh surat keputusan bersama tersebut, apabila ada kegiatan atas nama FPI, Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika masih ada simbol maupun atribut FPI, tentunya akan dilakukan pembersihan.
Hal ini mendasari keputusan bersama bahwa FPI merupakan organisasi terlarang, sehingga Polri akan profesional dan fokus untuk melaksanakan dan mengamankan keputusan bersama tersebut. "Mendasari keputusan bersama bahwa FPI merupakan organisasi terlarang, tidak ada kegiatan, atribut, simbol FPI di NKRI ini. Jadi sejak kemarin sampai saat ini terus dilakukan pembersihan-pembersihan baik kegiatan maupun atribut dari FPI untuk betul-betul memastikan bahwa simbol dan kegiatan FPI sudah tidak ada di NKRI," ungkap Kadiv Humas Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/1).