Polri dan PDRM Ungkap Kasus Penghinaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

2 January 2021 - 09:55 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengungkap kasus beredarnya video penghinaan instrumental dan lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pada kasus ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap MDF (16) di Cianjur, Jawa Barat yang merupakan pembuat akun yang menyebarkan sekaligus pembuat video pelecehan lagu kebangsaan tersebut. Sedangkan PDRM menangkap NJ (11) yang merupakan WNI yang berada di Sabah, Malaysia, diketahui NJ mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI.

NJ turut berperan membuat kanal YouTube yang berisi video penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang disebar oleh MDF. Selain membuat kanal YouTube, NJ juga turut mengedit video tersebut dengan menambahkan gambar hewan babi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, pihak PDRM mengamankan satu orang laki-laki berinsial NJ (11) WNI yang berada di Sabah, Malaysia. Sedangkan Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial MDF (16) di Cianjur.

Dari hasil pemeriksaan Polri, keduanya berteman di dunia maya dan sering berkomunikasi. Namun dari NJ dan MDF terjadi pertengkaran, sehingga MDF membuat video parodi Indonesia Raya tersebut dengan mengganti lirik lagu dengan nama NJ.

"Hasil pemeriksaan bahwa NJ dan MDF berteman di dunia maya, keduanya sering berkomunikasi. Tapi terjadi pertengkaran sehingga MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia, sehingga yang dituduh adalah NJ," ucap Kadiv Humas Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/1).

Polri kemudian melakukan pendalaman dan ditemukan bahwa NJ turut membuat kanal YouTube dan membuat video kemudian disebar. Sehingga Polri menetapkan bahwa keduanya sama-sama membuat video.

Dittipidsiber Bareskrim Polri turut mengamankan barang bukti berupa handphone, SIM card, perangkat PC, akta kelahiran, dan KK dari tersangka MDF yang berada di Cianjur.

"Barang bukti yang diamankan berupa HP, SIM card, akta kelahiran, dan KK dari MDF. Yang bersangkutan sudah berada di Bareskrim Polri, sedangkan NJ masih berada di Malaysia," ujar Kadiv Humas Polri.

MDF kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan karena masih berada di bawah umur, sehingga Polri menggunakan UU Anak. Namun Polri terus melakukan pendalaman terhadap motif keduanya.

Share this post

Sign in to leave a comment