Kapolri Keluarkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Pelanggar Prokes Covid-19

17 November 2020 - 12:22 WIB

Tribratanews.polri.go.id- Jakarta. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis., M.si., kembali mengeluarkan Surat Telegram sebagai pedoman bertugas seluruh jajaran personel Polri dengan Nomor : ST/3220/XI/KES.7./2020, tanggal 16 November 2020.


Dalam surat telegram tersebut, Kapolri kembali menegaskan untuk selalu menjunjung tinggi asas SALUS POPULI SUPREMA LEX EXTO yang memiliki arti bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.


Secara garis besar, dalam Surat Telegram tersebut Kapolri kembali menegaskan kepada seluruh jajaran Polri untuk selalu menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya, dan meningkatkan efektifitas pencegahan serta pengendalian penanganan Covid-19.


Kapolri juga menyamapikan untuk selalu menjalin sinergi bersama TNI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian/lembaga untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan serta mendampingi aparatur daerah dalam menegakkan disiplin dan menerapkan sanksi.


Selain itu, Kapolri juga menegaskan kepada jajarannya untuk dapat melakukan upaya penegakan hukum secara tegas kepada para pelanggar dengan tetap emndasar pada ketentuan hukum yang berlaku.



(rz/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment