Kapolri Keluarkan Surat Telegram Aturan Rotator Mobil Dinas

15 January 2024 - 09:50 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah, salah satunya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20%.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Antara, Senin (15/1/2024).

Instruksi Kapolri tersebut, tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggaL 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri. Surat telegram itu terbit sehari setelah Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya di hadapan Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri, Rabu (27/12/2024).

Baca Juga: Pererat Silaturahmi, Ops Damai Cartenz-2024 Sambangi Warga di Kota Oksibil, Papua Pegunungan

Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri. Sebab, pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas menyebabkan terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lainnya yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Oleh karena itu, Jenderal Sigit menginstruksi kepada seluruh jajaran yang menggunakan kendaraan dinas berotator untuk menutup bagian belakang dengan kaca film 20%. Selain itu, dalam melaksanakan tugas patroli dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator.

“Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri tersebut.

Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut. Kemudian, melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas Polri dan Dirgakkum Korlantas Polri.

Hal itu menunjukkan bahwa Jenderal Sigit sangat terbuka dengan kritik dan saran yang disampaikan masyarakat. Kritik bagi Kapolri selalu dipandang sebagai bentuk perhatian agar bebenah di tubuh Korps Bhayangkara terus dilakukan.

(ay/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment