Kapolri Keluarkan Maklumat Tindak Lanjut Pelarangan FPI, Berikut Penjelasannya

1 January 2021 - 15:05 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang yang ditandatangani enam Pejabat Tinggi Negara tentang pembubaran FPI pada Rabu (30/12/2020), Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., mengeluarkan Maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).


Dalam maklumat tersebut, Kapolri turut menyebutkan sejumlah poin. “Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan front pembela islam,” ungkap Kapolri dalam Maklumat tersebut.


Sejumlah poin yang disampaikan Kapolri melalui Maklumat tersebut diantaranya :
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung mapun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhkan oleh TNI-Polri untk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/baner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI, dan
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial


Selain itu, dalam maklumat tersebut Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian jika menemukan hal hal yang beretentangan dengan isi maklumat tersebut.


Sebelumnya telah diketahui bersama, SKB dengan Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI telah ditandatangani oleh enam pejabat tinggi negara diantaranya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Menterian Hukum dan HAM (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, S.E. Kapolri Jenderal Polisi drs. Idham Azis m.si., Jaksa Agung Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.H, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol. Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H.


(rz/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment