Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo membeberkan data penanganan tindak pidana bidang sumber daya alam dari 2020 hingga akhir Oktober 2024. Total 8.527 kasus telah ditindak.
"Selama periode tersebut, total kerugian negara sebesar Rp17,55 triliun," jelas Kapolri pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11/24).
Jenderal Sigit mengatakan, dari total perkara tindak pidana sumber daya alam (SDA) yang ditangani Polri, sebanyak 1.007 perkara masuk P19 atau pengembalian berkas perkara dari kejaksaan untuk dilengkapi dan 7.520 perkara masuk tahap P21 atau tahap pelimpahan. Kemudian, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp15,4 triliun dan kerugian yang berpotensi untuk diselamatkan sebesar Rp2,15 triliun.
"Perkara yang ditangani ini terdiri dari tindak pidana pertambangan, tindak pidana kehutanan, perikanan, dan karhutla (kebakaran hutan dan lahan)," ungkap Kapolri.
Menurut Jenderal Sigit menambahkan Polri akan terus berusaha menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dan meminimalkan kebocoran dari sektor tersebut. Hal itu sesuai dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto yang ingin menyelamatkan sektor sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
(ay/hn/nm)