Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si., memimpin rapat pendistribusian minyak goreng bertempat di Aula Tribrata Polda Sumut, Senin (04/04/22).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. H. Dadang Hartanto,S.H., S.I.K, M.Si, Pejabag Utama Polda Sumut, Kadis Perindag Provinsi Sumut beserta jajaran, para produsen dan distributor minyak goreng curah turut hadir dalam rapat tersebut.
Kapolda Sumut mengatakan rapat ini digelar guna mencari solusi mengatasi permasalahan yang saat ini terjadi di mana para pedagang banyak mengeluhkan bahwa minyak goreng curah yang di beli dari para distributor sudah melebihi harga eceran tertinggi yaitu diatas Rp 15.000,- yang berdampak pada kenaikan harga jual minyak goreng curah dipasar
“Pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar sejumlah Rp 14.000,- per liter. Terjadinya kelangkaan minyak goreng dipasar disebabkan oleh pengurangan produksi oleh para produsen di Industri atau pabrik,” terang Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si.
Dari hasil rapat tersebut telah disepakati harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen/masyarakat sejumlah Rp 14.000, sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian RI.
Mantan Kapolda Sulut juga meminta kepada para produsen dan distributor agar melakukan pengecekan di aplikasi SIMIRAH.id apakah perusahaan sudah terdaftar di aplikasi tersebut dimana hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Kepada para Produsen dan Distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melapo