Tribratanews.polri.go.id – Manado. Kepala Kepolisian Sulawesi Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra., memimpin rapat dengan penyelenggara pemilu dan stakeholders membahas penanganan Covid-19 selama Pilkada berlangsung. Rapat digelar di Aula Ditlantas Polda Sulut, Selasa (15/09/20)
Dalam rapat tersebut, Kapolda Sulut mendorong sekaligus mengajak penyelenggara dan seluruh peserta Pilkada di Sulawesi Utara agar melaksanakan tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Irjen Pol. Panca Putra., berharap baik penyelenggara maupun seluruh peserta Pilkada dan masyarakat mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dan Walikota dan Wawali serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
“Kita minta kepada semua pihak agar mematuhi Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa Pilkada Serentak ini,” ujar Irjen Pol Panca Putra.
Kapolda Sulut berharap jangan sampai pengalaman saat pendaftaran paslon, masih terdapat banyak pelanggaran dengan kerumunan yang ada.
“Di dalam Peraturan KPU ini sudah diatur bagaimana teknis pelaksanaan pilkada dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tegas Jenderal Bintang Dua.
Kapolda Sulut juga meminta seluruh stakeholders khususnya Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kapolda Sulut mendorong Pemerintah Daerah untuk menjadikan baik itu Pergub, Peraturan Walikota maupun Peraturan Bupati, menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kepastian hukum terkait pendisiplinan pencegahan Covid-19.
“Harus ada sanksi tegas dan mendidik agar masyarakat patuh terhadap Peraturan Daerah, khususnya dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” tutur Irjen Pol. Panca Putra.
Kapolda Sulut berharap masyarakat memiliki kesadaran tinggi dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, dimulai dari sendiri, dengan memperhatikan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak). Hadir dalam rapat bersama, Ketua KPU Sulut, Bawaslu, Pemerintah Provinsi, Kejati dan Pengadilan.