Kapolda Sulut Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Obat Keras dan Miras

18 July 2020 - 15:01 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Manado. Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Utara (Ditnarkoba Polda Sulut) musnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan obat keras trihexphenidyl serta miras.


Pemusnahan dihadiri langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol. Royke Lumowa didampingi Wakapolda Sulut, perwakilan Kejati, perwakilan BNNP, perwakilan Pengadilan Tinggi, Granat, dan Pegadaian.


Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Direktorat Narkoba Polda Sulut ini berdasarkan Surat Kejari Manado Nomor 02/Pen.Pid/2020.PN/2020/Mdo tanggal 7 Juli 2020. Sedangkan pemusnahan barang bukti miras captikus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 04/Pen.Pid/2020.PN/2020/Amr tanggal 8 Juli 2020 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 1/Pid.C/2020/PN.Mnd tanggal 2 Maret 2020.


Pemusnahan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh perwakilan tamu yang hadir. Kemudian dilakukan pemusnahan secara bergantian, barang bukti sabu dan obat keras dimusnahkan dengan cara dicampur aduk dengan pemberaih lantai kemudian dibuang ketempat yang sudah ditentukan.


Dalam sambutannya, Kapolda mengatakan setiap harinya ada korban meninggal di Indonesia karena narkoba, setiap tahunnya mencapai 18.240 korban jiwa.

Maka dari itu, Kapolda mengajak seluruh stakeholders terkait lainnya untuk berkewajiban membasmi narkoba.

"Kita mengimbau kepada anak-anak muda, jangan cepat putus asa. Mari bekerja keras pantang menyerah, mari kita lakukan apa saja hal-hal yang positif. Narkoba tidak boleh dicoba, karena sekali dicoba pasti tergoda,” jelas Kapolda Sulut.

af/bq/hy

Share this post

Sign in to leave a comment