Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., menginginkan pemerintah provinsi segera menyiapkan langkah kongkret dalam mencegah munculnya klaster baru COVID-19 pada periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Kita harus menyiapkan langkah kongkret yang harus menindaklanjuti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021," kata Kapolda NTB di Mataram, Rabu, (1/12/21).
Kapolda NTB mengatakan, dirinya telah menyampaikan pernyataan demikian dalam kegiatan virtual melalui aplikasi daring bersama seluruh pejabat daerah dan pemangku kepentingan di NTB yang bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.
Menurut Kapolda NTB, langkah kongkret ini harus segera dijabarkan dalam sebuah regulasi dengan konsep yang merangkum seluruh situasi dan kebutuhan setiap kabupaten/kota.
Namun dia mengingatkan agar produk regulasi tersebut tetap mendasar pada penguatan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62/ 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 harus menjadi yang paling utama. Objek wisata, pusat hiburan dan tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, menjadi bahan perhatian.
Regulasi tersebut juga nantinya akan mengatur terkait pengawasan di setiap koridor pintu masuk wilayah NTB. Kapolda NTB mengatakan, harus ada strategi khusus yang diterapkan.
"Intinya kita tidak mau situasi yang sudah ada ini kemudian berkembang menjadi klaster baru. Kita akan menekan maksimal agar tidak ada timbul klaster Nataru," ujar Kapolda NTB.
Untuk itu, Kapolda NTB mendorong Gubernur NTB Zulkieflimansyah agar segera merampungkannya dan mengimplementasikan dalam bentuk surat edaran.
"Kalau surat edaran sudah diterbitkan, kabupaten/kota sudah satu narasi, nantinya kita sosialisasikan. Itu penting dilakukan agar tidak ada muncul hal-hal yang tidak kita inginkan," ucap dia.