Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Jajaran dari penyidik maupun dari Polres di kesatuan wilayah hukum Polda Metro Jaya dikumpulkan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K., M.H., terkait upaya menegakkan hukum secara berkeadilan.
"Artinya, pertama, setiap kita melakukan penegakan hukum harus profesional. Kedua objektif dan yang paling penting adanya kepastian hukum," ungkap Kapolda dilansir dari laman antaranews, Kamis (11/5/23).
Irjen. Pol. Karyoto menyampaikan jika sebuah perkara kalau memang harus berhenti harus beranikan berhenti. Kalau harus lanjut juga harus dilanjutkan. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, memang di sini ada satu peluang yang namanya 'restorative justice’.
Baca Juga: Sebanyak 300 Polisi RW Diluncurkan di Majalengka
“Hal ini menjadikan peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan ke Polisi. Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi yang tidak menyangkut tentang korupsi, narkotika dan lain-lain, itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri," jelas Kapolda.
Kapolda menginginkan kepada seluruh penyidik betul-betul bertindak profesional. Artinya dari sikap, perilaku dan dalam melayani masyarakat betul-betul sesuai dengan aturan. Disesuaikan dengan Kode Etik Polri maupun dengan hukum acara yang dijadikan pedoman dalam melakukan penyidikan.
“Diharapkan nantinya membuka peluang kepada seluruh masyarakat yang pernah berperkara di Polda Metro Jaya yang masih ada keluhan akan dibuatkan saluran khusus (hotline). Dalam satu dua hari ini akan kami luncurkan, dengan nomor WA (WhatsApp) saja satu, tidak banyak-banyak, kalau banyak nanti kita pusing memfilternya, hanya satu nanti kami akan lihat,“ tutup Kapolda.
(bg/pr/um)