Kapolda Metro Jaya: Habib Rizieq akan Kita Tangkap

11 December 2020 - 13:20 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Drs. Fadil Imran, M.Si., mengultimatum kepada para tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan siap menangkap para tersangka.

“Habib Rizieq akan kita tangkap!” tegas Irjen Pol. Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/20) sore.

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!”, terang Kapolda Metro Jaya menegaskan kembali, dalam pernyataan resminya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (10/12/20).

Terhadap penetapan tersangka itu, Polda Metro juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Selain Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kelimanya terdiri dari panitia atau penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq dan lima tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500'.

Sedangkan, Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000". (ng/bq/hy).

Share this post

Sign in to leave a comment