Tribratanews.polri.go.id - Balikpapan. Komisi III DPR RI melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan proporsional di lingkungan Polda Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Mahakam Polda Kaltim. Kamis (18/12/25).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., didampingi oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Dr. H. M. Sabilul Alif, S.H., S.I.K., M.Si., dan para Pejabat Utama Polda Kaltim.
Sosialisasi RKUHAP ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada jajaran kepolisian mengenai arah pembaruan hukum acara pidana, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polri di lingkungan Polda Kaltim mampu memahami substansi perubahan dalam RKUHAP serta mengimplementasikannya secara tepat dan proporsional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
(pt/hn/rs)