Kapolda Jambi Pantau Pengamanan Unjukrasa Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Gedung DPRD yang Sempat Ricuh

9 October 2020 - 13:18 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Aksi unjukrasa ratusan mahasiswa dan pelajar SMK di gedung DPRD Provinsi Jambi berujung ricuh sehingga aparat kepolisian yang berjaga sempat menembakkan beberapa kali peluru gas air mata dikerumunan massa yang menduduki gedung dewan tersebut.

Hasil pantuan dari gedung DPRD Provinsi Jambi, aksi kericuhan tersebut bermula dari adanya lemparan baru yang dilakukan para pelajar SMK kearah gedung dewan sehingga kepolisian terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata kearah kerumunan massa untuk dibubarkan. Kamis (09/10/20)

Namun dalam aksi tersebut tidak ada korban luka dari pihak pengunjukrasa maupun aparat kepolisian namun beberapa kaca jendela gedung DPRD Provinsi Jambi pecah akibat lemparan baru.

Aksi anarkis massa tersebut memicu aparat kepolisian mengeluarkan tembakan gas air mata kearah kerumunan sehingga massa berlarian membuarkan dan menyelamatkan diri masing masing.

Sampai saat ini massa masih berkerumunan di sekitar perkantoran dan gedung DPRD Provinsi Jambi dan aparat kepolisian berjaga di gedung dewan.

Sedangkan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Irjen Pol Firman Shanyabudi bersama beberapa pejabat utama Polda memantau langsung aksi unjukrasa di gedung DPRD Provinsi Jambi yang sempat memanas.

Massa yang berjumlah hampir seribu terdiri dari mahasiswa dan pelajar SMK masih bertahan di sekitar perkantoran Jambi.

Mereka juga merusak fasilitas umum taman yang ada kawasan perkantoran Provinsi Jambi.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, sebagai ketua dewan yang menwakili rakyat Jambi akan bersama sama rakyat Jambi memperjuangkan tuntutan dari rakyat untuk memperjuangkan perbaikan UU Cipta Karya.

Ketua DPRD mengajak 30 orang perwakilan dari mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Jambi untuk melakukan diskusi dan memberikan masukan kepada dewan namun belum sempat bertemu aksi kerusahan pecah. (my/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment