Tribratanews.polri.go.id - DIY. Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, S.I.K., berikan arahan kepada personel Reserse Kriminal di lingkungan Polda DIY tentang Pelatihan dan Peningkatan Kemampuan terkait KUHP Terbaru.
Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Anton Soedjarwo, Mapolda DIY pada Selasa 3 Juni 2025 tersebut dihadiri oleh Wakapolda DIY Brigjen Pol Eddy Djunaedi, S.I.K., serta jajaran Pejabat Utama Polda DIY.
Dalam arahannya, Kapolda DIY mengatakan bahwa sejak disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Bangsa Indonesia memasuki fase penting dalam reformasi hukum pidana nasional. KUHP yang baru ini merupakan modifikasi dan pembaruan dari KUHP lama yang merupakan warisan Kolonial Belanda yang telah berlaku lebih dari satu abad.
"Di dalam KUHP terbaru termuat beberapa perubahan, yaitu pengakuan living law, asas legalitas, perubahan konsep pemidanaan, penggabungan pasal, penghapusan kejahatan dan pelanggaran, pidana alternatif, sanksi pidana, serta double track system," ucap Kapolda.
Kapolda menambahkan bahwa Implementasi dan sosialisasi KUHP terbaru ini perlu dilakukan karena akan membawa dampak pada berbagai aspek hukum pidana, termasuk tugas dan fungsi apparat penegak hukum seperti halnya Polri.
Dalam kesempatan tersebut juga, Kapolda menekankan bahwa kegiatan ini bagian dari transformasi kultural dan profesionalisme Polri dalam menghadapi dinamika hukum Indonesia. Kapolda juga menegaskan bahwa pelatihan ini menjadi media untuk memahami perbaharuan dalam KUHP, meningkatkan pemahaman tentang materi pemidanaan terbaru, dan pergeseran paradigma yang mengusung keadilan restoratif.
"Saya berharap, ke depannya kita harus mampu menjawab tantangan implementasi KUHP baru dalam proses penyelidikan dan penyidikan secara lebih humanis, adil, dan transparan," tutup Kapolda.
Setelah mendengarkan arahan dari Kapolda, para peserta melanjutkan acara dengan materi dari narasumber yakni Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., L.L.M.
(nf/hn/rs)