Kapolda Bengkulu: Kami akan Sanksi Tegas Personel yang Tidak Netral di Pemilu 2024

5 January 2024 - 21:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Bengkulu. Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol. Drs. Armed Wijaya, M.H., menegaskan bahwa jika ada anggota polisi yang tidak netral saat pelaksanaan Pemilu 2024 maka akan dipecat atau PTDH. Pemberian sanksi berupa pemecatan atau PTDH merupakan sanksi yang paling berat bagi anggota Polri yang tidak netral. Sanksi ringan berupa sanksi etik.
 
"Sudah saya tegaskan juga, untuk personel Polda Bengkulu saya perintahkan semua wajib netral tidak memihak ke salah satu pasangan baik presiden, kepala daerah, maupun legislatif," jelas Kapolda Bengkulu, Jumat (5/1/24).

Baca Juga: Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 243 Personel

Kapolda juga mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap anggota kepolisian yang ketahuan tidak netral. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat jika mengetahui atau melihat ada oknum anggota kepolisian yang tidak netral, untuk segera melaporkan hal tersebut ke Polda Bengkulu.
 
"Tidak netral ini hukumannya berat, dalam kode etik itu sanksinya sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Jenderal Bintang Dua itu.
 
(my/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment