Tribratanews.polri.go.id - Banten. Kapolda Banten, Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Kepolisian bakal netral pada Pemilu 2024. Ia juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi anggota Polri yang terbukti tidak netral.
"Apabila kita temukan hal seperti itu, semua ada mekanismenya sendiri, ada Propam yang selalu mengawasi. Misalnya dari masyarakat ada yang melakukan pengaduan yang ditemukan indikasi polisi tidak netral, akan kita tindaklanjuti melalui Propam," jelas Kapolda Banten, Senin (27/11/23).
Kapolda juga mengungkapkan bahwa Polda Banten bakal mengawal proses Pemilu agar berjalan aman dan lancar. Pemilu 2024 tersebut harus berlangsung secara damai.
Baca Juga: Polda Kalimantan Tengah Berhasil Amankan Ribuan Barang Bukti Terkait Kasus Kosmetik Ilegal
"Kita sinergi menciptakan Pemilu damai, adil dan netral, ini yang selalu kita gaungkan, Pemilu aman, damai, dan netral ini seluruh stakeholder dari pusat ke daerah," ujarnya.
Jenderal Bintang Dua itu juga menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi perintah agar anggota Polri bersikap netral.
"Sudah ada kebijakan, beliau mengeluarkan telegram maupun pengarahan, rapim Polri selalu menekankan Polri netral," tutupnya.
(my/pr/nm)