Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Haydar memastikan bahwa tidak ada pungutan liar (pungli) atau biaya di luar prosedur dalam pelayanan surat izin mengemudi (SIM).
Seperti dilansir acehportal.com bahwa Kapolda Aceh menegaskan apabila terdapat pungli dan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan maka masyarakat dapat segera melaporkannya lewat aplikasi pengaduan “Dumas Presisi”. Hal ini sebagaimana arahan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan pelayanan presisi kepada masyarakat.
Baca juga : Jelang Hari Jadi Humas Polri Ke-71, Polda Aceh Bagikan 3.475 Paket Bansos di 42 Lokasi
Irjen Pol. Ahmad Haydar berdiskusi dengan warga yang sedang melakukan permohonan pembuatan SIM. Ia pun menanyakan beberapa hal terkait adanya kesulitan atau alasan warga baru membuat SIM.
Mantan Kapuslabfor Bareskrim Polri meminta kepada Kapolresta Banda Aceh ,Kombes Pol. Joko Krisdiyanto untuk menyediakan pelayanan SPKT yang dekat dan mudah didatangi masyarakat, atau berdekatan dengan ruangan atau pelayanan terkait.
“SPKT itu harus dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Ruangan, fasilitas, dan pelayanan juga harus bagus agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan merasa nyaman,” terang lulusan Akabri tahun 1988
(ym/hn/um)