Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri menyatakan bahwa sirene tidak boleh dinyalakan saat azan berkumandang, khususnya waktu Maghrib dan Zuhur. Keputusan ini menyikapi sejumlah masukan dari masyarakat mengenai penggunaan strobo dan sirine di jalan.
"Kami tambahkan lagi pada saat azan maghrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat," ungkapnya Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Sabtu (20/9/25).
Irjen Pol. Agus mengatakan, aturan sebenarnya memperbolehkan sirene dipakai untuk kepentingan pengawalan. Kendati demikian, bunyi itu kerap dinilai mengganggu pengguna jalan lain.
"Kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu," ujarnya.
Ia mengatakan, aturan penggunaan strobo dan sirine dilonggarkan untuk patroli jalan tol. Kakorlantas menilai, hal itu karena fungsinya dianggap penting.
"Karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi, untuk mencairkan kondisi lalu lintas, itu boleh pada saat patroli, patroli betul," jelasnya.
(ay/hn/rs)