Kadiv Humas Polri : Red Notice Djoko Tjandra Bukan Dihapus tapi By Sistem Karena Masa Berlaku Habis

19 July 2020 - 07:46 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. meluruskan perihal surat yang diteken oleh Sec NCB Interpol Brigjen NW. Menurut hasil penyelidikan Propam Polri, jenderal polisi bintang satu itu bukan menghapus red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Dalam penjelasannya, Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa jadi ini bukan penghapusan, tapi penyampaian (kepada Dirjen Imigrasi), bahwa red notice ke Djoko Tjandra sudah terhapus (by system karena masa berlaku lima tahunan). Red notice kepada buron sesuai prosedurnya memiliki berlaku selama 5 tahun.

“Bila masa berlaku terkait habis, maka pengajuan perpanjangan bisa dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Agar diketahui, pengajuan red notice Interpol Indonesia untuk Djoko Tjandra tercatat pada 2009. Artinya, masa berlaku secara otomatis habis di tahun 2014 karena masa berlaku lima tahunan,” tegas mantan Karo Penmas Div Humas Polri tersebut.

(sm/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment