Jelang Hari Anti Narkotika, BNN Musnahkan 122 Kilogram Sabu

23 June 2023 - 17:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Denpasar. Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia memusnahkan 122,9 kilogram sabu, 501 gram ganja dan 1,07 kilogram heroin jelang puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2023 di Lapangan Tembak Tohpati, Denpasar.

Kepala BNN Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari delapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 orang tersangka.

"Dari barang bukti narkotika yang disita, BNN menyisihkan 164,5 gram sabu, satu gram ganja dan 38 gram heroin untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pengembangan ilmu pengetahuan," ujar Komjen Pol. Golose, Jumat (23/6/23).

Baca Juga:  Kemendagri Ingatkan Pemda Harus Pastikan Ketersediaan Anggaran dan Netralitas ASN di Pemilu 2024

Menurut Komjen Pol. Golose, dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan 248.333 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang sitaan BNN tersebut dilaksanakan mengikuti standar operasional prosedur berdasarkan Undang-Undang untuk mengontrol agar tidak terjadi kecurangan dan juga dijadikan role model bagi para kepala BNN provinsi dan stakeholders lainnya.

Selain itu, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut menunjukkan komitmen kepada rakyat Indonesia dan dunia internasional bagaimana Indonesia konsisten memerangi narkoba serta menindaklanjuti program-program dari United Nations sebagai anggota Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC) maupun Biro Narkotika Pusat (CNB).

"Di BNN ada laboratorium narkotika yang melakukan penelitian kemudian dijadikan sebagai bank data bagaimana proses pembuatan ada namanya rute-rute sehingga kita tahu kita bisa melihat secara narcotic signature dari mana barang-barang itu di samping analisa dari bidang intelijen maupun bidang pemberantasan," terang Komjen Pol. Golose.

(ndt/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment