Tribratanews.polri.go.id - Lumajang. PT Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang terkait peristiwa kecelakaan minibus Elf dengan kereta api. Koordinasi tersebut dilakukan guna kepentingan pemberian santunan 11 korban meninggal dunia.
"Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang dan memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang meninggal dunia maupun yang dirawat di rumah sakit," jelas Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Tamrin Silalahi dikutip dari Antara, Senin (20/11/23).
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pemerintah Dahulukan Investor Lokal untuk IKN
Ia mengatakan, untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban. Sedangkan, untuk korban luka-luka, pihaknya telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
"Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta, sementara santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta," ujarnya.
Diketahui, peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada hari Minggu (19/11/23) sekira pukul 19.53 WIB di Perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Ranupakis Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur. Akibatnya, 11 orang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.
ay/hn/nm