Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Sedih rasanya mengetahui kaburnya tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub ke luar negeri. Jika kabar itu benar adanya, berarti akan semakin sulit bisa menangkap tersangka yang menilep uang nasabahnya hingga 25 triliyun lebih itu.
Meski sudah ada Surat Cekal ke Imigrasi, namun diduga tersangka menggunakan paspor palsu hingga tetap bisa kabur keluar Indonesia. Inilah yang harus terus diselidiki.
Harus diakui berlarutnya kasus penggelapan dana nasabah KSP Indosurya menunjukkan masih besarnya ego sektoral dari masing-masing institusi pemerintah. Masih belum mulusnya koordinasi yang baik dan cepat, mejadi celah bagi para pelanggar hukum untuk segera melakukan pencucian uang dan terbang ke luar negeri.
Kadang juga terjadi, sebelum Polri menerima laporan pengaduan nasabah dan masyarakat, para tersangka sudah bisa keburu buron. Akibatnya para nasabah semakin sulit berharap modalnya akan bisa kembali.
Saat ini. Polri sudah menerbitkan surat permohonan Red Notice pada Interpol. Permohonan kedua ini bisa menjadi langkah awal untuk memastikan dimana keberadaan buron mantan Direktur di Indosurya ini.
Tentu ini menjadi langkah awal untuk terus memburu tersangka di manapun mereka berada. Saat ini Polri juga sudah melakukan koordinasi yang lebih baik dengan berbagai sektor, agar penyelesaian kasus ini bisa terus dituntaskan, hingga membawa para tersangka ke pengadilan.