Tribratanews.polri.go.id - Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengeluarkan putusan tentang panduan hubungan antarumat beragama bagi Umat Islam. Salah satunya yakni umat Islam diharamkan mengucapkan salam berdimensi doa, milik agama lain atau lintas agama.
Ketua Pengarah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, putusan itu menetapkan salam milik agama lain merupakan bagian dari penggabungan ajaran berbagai agama.
Baca Juga: Dinkes DKI Temukan 972 Orang Belum Layak Menerima Bansos
Para ulama tidak setuju Umat Islam menggabungkan salam berdimensi doa berbagai agama, dengan alasan menjunjung toleransi. "Salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," ujar Ketua Niam, Jumat (31/5/24).
Putusan Ijtima Ulama menegaskan, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Alhasil, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam.
Salam berdimensi doa milik agama lain pun diharamkan bagi umat Islam. "Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," lanjut Ketua Niam.
(ndt/pr/nm)