Inpres No. 6/2020 dan Tugas Polri Dalam Pendisiplinan Warga

7 September 2020 - 18:06 WIB

Presiden telah mengeluarkan Instruksi atau Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres ini dikeluarkan Pemerintah Indonesia sebagai bentuk kesungguhan untuk pencegahan covid-19.
Inpres No. 6/2020 perlulah segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga ke daerah dan pemerintahan tingkat desa/kelurahan.

Terkait dengan peran TNI-Polri dalam pencegahan, pengendalian covid jelas diatur dalam Inpres itu. Sebab dalam Inpres No. 6/2020 ditekankan pula tentang sanksi dan penegakan hukum.

Terkait dengan tugas Polri dalam Inpres No. 6/2020, Kapolri Jendral Idham Azis menegaskan kepada kajarannya lima (5) instruksi terkait dengan pencegahan, pengendalian, dan pendisiplinan warga untuk pencegahan Covid-19. Dan instruksi juga menekankan penegakan hukum bagi para pelanggar ketentuan yang tertuang dalam Inpres No. 6/2020.

Lima instruksi kepada jajaran Polri yaitu: 1. Polri memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/walikota dengan mengerahkan kekuatan Polri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. 2. Secara terpadu TNI, Polri, dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

3. Melakukan pembinaan masyarakat untuk pencegahan covid-19. 4. Meningkatkan efektifitas upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. 5. Perintah pada instruksi tersebut telah mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Dalam Inpres No. 6/2020 ditegaskan sanksi bagi para pelanggar penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19. Terkait dengan sanksi itu Kapolri menjelaskan ada 4 bentuk sanksi (hukuman) bagi para pelanggar Inpres No. 6/2020. Keempat sanksi tersebut; a. Teguran lisan atau teguran tertulis, b. Kerja sosial, c. Denda administratif, d. Penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Tantangan bagi tugas polisi terkait dengan inpres No.6/2020. Mengingat angka penularan covid-19 belum juga turun. Dalam 24 jam pertanggal 6 September 2020 saja jumlah warga tertular Covid-19 ada penambahan 3.444 kasus positif covid-19. Angka itu merupakan angka penularan tertinggi kedua setelah pada 3 September 2020 ada penambahan positif Covid-19 mencapai 3.622 kasus.

Tentunya perkembangan kasus positif covid-19 mesti menjadi titik perhatian bersama tentang pentingnya pendisiplinan warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan protokol pencegahan covid-19.

Jajaran kepolisian tentu saja punya tanggung jawab yang besar untuk mendisiplinkan warga masyarakat. Apa lagi saat ini dinamika masyarakat sudah kembali bergerak setelah ditetapkanya new normal oleh pemerintah. Sementara di sisi lain, angka positif belum juga menurun.

Jajaran kepolisian terus menggiatkan kampanye untuk mendisiplinkan warga masyarakat untuk pencegahan Covid-19. Polda Metro Jaya, Minggu (6/9) telah kembali melakukan penyemprotan cairan desinfektan di kawasan Blok M, Jalan Jendral Sudirman, kawasan Bundaran HI, kawasan Kota Tua dan Mapolda Metri Jaya.

Jajaran Polda juga bergerak mengkampanyekan pentingnya cuci tangan dan kampanye penggunaan masker. Hingga jajaran Polda Metro Jaya memodifikasi mobil AWC Dit. Samapta Polda Metro Jaya melengkapinya dengan tempat cuci tangan bagi masyarakat yang berolah raga.

Polri mengingatkan kembali warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan covid-19. Apa yang dilakukan Polri sebagai wujud tanngung jawab agar masyarakat semakin mendisiplinkan diri tentang protokol kesehatan dan pencegahan covid-19.

Begitupun dengan penegakan hukum bagi para pelanggar ketentuan protokol kesehatan dan pencegahsn protokol kesehatan. Polri tidak perlu ragu-ragu untuk menindak para pelanggar aturan protokol pencegahan covid-19.

(TA)

Share this post

Sign in to leave a comment