Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Tim Resmob Jatanras Polda NTT mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana perjudian di sekitar halaman Kantor LTSA P2TKI NTT, Kota Kupang, Jumat 20 Januari 2023 lalu.
Ketiga pelaku perjudian yang diamankan masing-masing berinisial EOL (31), SL (33) dan RS (27). Penangkapan tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat yang dikirim ke Nomor WhatsApp Kapolda NTT.
Baca juga : Soft Launching WA Yanduan Propam Polri
"Kapolda NTT menerima pengaduan masyarakat melalui pesan WhatsApp pada Senin 16 Januari 2023 kemarin, kemudian Tim Resmob Polda NTT melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku perjudian di lokasi sekitaran Halaman kantor LTSA P2TKI Provinsi NTT," jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Minggu (22/1/23).
Dari tiga pelaku perjudian tersebut, Tim Resmob mengamankan sejumlah barang bukti.
"Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa kartu Remi 40 lembar, uang tunai senilai Rp 35.000, dan tujuh unit sepeda motor," ujarnya.
Tak hanya itu, Tim Resmob Polda NTT juga mengamankan tiga pelaku pungli dan premanisme di Pelabuhan Pelni Tenau Kupang yang dilaporkan oleh masyarakat melalui WhatsApp ke Kapolda NTT.
Tiga pelaku tersebut antara lain GMR (24), DF (30), dan YA (44) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Alak.
Terkait penangkapan tersebut pada Rabu 18 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Resmob Polda NTT dipimpin Iptu Dominggus Duran mengamankan ketiga pelaku yang sementara menjalankan aksinya di Pelabuhan Pelni Tenau Kupang.
Selanjutnya, Tim Resmob langsung membawanya ke Mako Polda NTT untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. Terkait pengungkapan kasus perjudian dan premanisme tersebut sebagai bentuk respon cepat dan pelayanan terbaik Polda NTT kepada masyarakat.
(sy/hn/um)