Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pihak Kepolisian memberikan penjelasan penanganan perkara dari kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan pelaksanaan penanganan perkara tersebut berkolaborasi dengan pihak-pihak ataupun profesi lain.
“Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan segala profesi,” jelasnya dikutip dari pmjnews, Sabtu (20/5/23).
Baca Juga: Brazil Identifikasi Dugaan Kasus Flu Burung pada Manusia, RI Perlu Waspada?
Kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan yang hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang untuk menunggu perkembangannya.
“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI (Scientific Crime Investigation). Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” tutupnya.
(ek/pr/um)