Ideologi Khilafah Belum Mati

17 June 2022 - 14:00 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditangkapnya 23 tersangka pengikut Khilafatul Muslimin, di mana enam orang merupakan tokoh elite organisasi kemasyarakatan ini, termasuk pimpinan tertinggi yakni Abdul Qadir Hasan Baraja dan Menteri Pendidikannya menunjukkan penyebaran ideologi khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila masih tumbur cukup subur di negeri ini.

Terlebih, dengan ditangkapnya AS selaku Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin pun terungkap setidaknya terdapat tidak kurang dari 30 sekolah yang terafiliasi secara langsung dengan ormas ini dan aktif menjadi tempat persebaran ideologi khilafah.

Pelarangan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi penyebar ideologi khilafah yang dilakukan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas, lima tahun lalu belum membuat efek jera yang menohok bagi para pengasong khilafah ke publik.

Ini semestinya menjadi alarm dini bagi pengelola negeri ini, terutama Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, juga Kepolisian Republik Indonesia, juga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta seluruh pemangku kepentingan terkait agar lebih taktis melakukan upaya-upaya pencegahan yang lebih masif.

Penangkapan terhadap para aktifis ormas Khilafatul Muslimin oleh
penyidik dari Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya diduga melanggar Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kemudian, Pasal 14 Ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sebuah ancaman yang tidak main-main, akan tetapi belum memberikan terapi kejut yang cukup berarti.

Ideologi khilafah barangkali tidak akan padam sepenuhnya, mengingat ia diyakini oleh sekelompok orang. Akan tetapi apabila dilakukan kolaborasi aktif di antara aparatur penegak hukum bersama para pemangku kebijakan lainnya, dengan membuat strategi dan langkah-langkah konkrit dalam pencegahan tersebarnya ideologi khilafah, maka kedepan akan semakin kecil peminatnya.

Share this post

Sign in to leave a comment