Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) keliling berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di 14 titik di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada, Selasa (20/2/24).
Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya berikut rincian dari lokasi samsat keliling:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel pukul 08.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB;
Baca Juga: 1 Anggota KKB Puncak Diamankan Ops Damai Cartenz di Kab. Puncak Ilaga
6. Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan SX City Mall pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga Batu Ceper pukul 09.00-12.00 WIB;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Hal G Town House pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang Kota Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB;
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Kelapa Dua pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Adapun itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), diantaranya pastikan kendaraan yang akan dibayar pajak tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen pendukung agar bisa mengakses layanan samsat keliling seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dilampirkan fotokopi.
Layanan samsat keliling ini hanya bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.
(sy/pr/nm)