Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri bersama Dirjen Hubdat dan Dirjen Binamarga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang beberapa ketentuan yang akan dilaksanakan saat dilapangan menjelang arus mudik dan balik. Hal tersebut disampaikan Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., yang hadir dalam Focus Grub Discussion (FGD) mudik aman berkesan.
“Kami meyakini bahwa efektivitas keberhasilan satu pelaksanaan di tentukan oleh aturan di SKB yang telah di tandatangani secara kesepakatan,” jelas Kakorlantas dilansir dari laman ntmcpolri, Kamis (6/4/23).
Baca Juga: Pekan Suci, Gereja Katedral Menerapkan Protokol Kesehatan Saat Ibadah Jumat Agung
Irjen. Pol. Firman Santyabudi juga menegaskan petugas yang berada di lapangan memiliki tanggung jawab untuk menentukan Cara Bertindak (CB) yang disesuaikan dengan perkembangan situasi yang dinamis. Para petugas dan stakeholder ditugaskan oleh negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, agar siap melaksanakan tugas.
“Dalam hal ini yang sangat menentukan adalah masyarakat sebagai aktornya, yang terkena aturan perjalan mudik, tetapi juga sekaligus aktor yang akan melakukan tentang keberhasilan operasi itu sendiri dalam mewujudkan perjalanan mudik yang selamat, aman, nyaman, sehat, dan juga bertanggung jawab,” tutup Kakorlantas.
(bg/hn/pr/um)