Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masyarakat untuk menggunakan masker dan mengurangi bepergian keluar rumah. Hal ini untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara yang diteken Sekda Provinsi DKI Jakarta pada Senin, (4/9/23).
"Mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengurangi polusi dengan beragam langkah seperti mulai melindungi diri dari polutan dengan menggunakan masker, ujar Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono dikutip dari PMJNews.com, Selasa (5/9/23).
Baca Juga: Mewujudkan Udara yang Bersih, Ini 6 Cara Mengurangi Polusi Udara
Sekda DKI Jakarta itu juga menjelaskan bahwa masyarakat juga bisa membantu pemerintah dalam mengurangi polusi dengan menghemat penggunaan energi di rumah. Contohnya, mematikan lampu dan memutus sumber aliran listrik jika sudah tidak digunakan.
Kemudian, Joko mengimbau agar warga menggunakan transportasi publik untuk bepergian. Jika menggunakan kendaraan pribadi, diharapkan melakukan uji emisi kendaraan dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
Sekretaris DKI Jakarta itu juga menginstruksikan kepada para wali kota dan bupati untuk mengoordinasikan para camat dan lurah. Lalu melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala dua minggu sekali melalui Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
"Para lurah agar menugaskan unsur kelurahan, RT, RW untuk berkoordinasi dalam rangka memberikan imbauan ke masyarakat untuk bahu-membahu dalam upaya menurunkan polusi. Ini kerja bersama yang perlu mendapat keseriusan dari semua pihak," jelasnya.
(as/hn/nm)