Gubernur Bersama Kapolda dan Forkopimda, Gelar FGD Penanganan Konflik Agraria di Provinsi Sumsel

1 December 2021 - 07:48 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Menangani konflik agraria di Provinsi Sumsel, Gubernur Sumsel, Herman Deru bersama Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., dan Forkopimda Sumsel, gelar Focus Group Discussion (FGD). Tingginya angka konflik agraria di Provinsi Sumsel baik antara perusahaan dengan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat menjadi perhatian.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, Forkopimda di Sumsel sepakat konflik agraria ini tidak dapat diselesaikan secara parsial, harus komprehensif untuk mencegah jangan sampai terjadi konflik di tanah masyarakat. Deteksi konflik yang akan terjadi harus dilakukan agar Sumsel memang benar – benar zero konflik.

“Konflik masyarakat dengan masyarakat itu sendiri yang kerap kali terjadi. Inilah yang mesti dicari apa penyebabnya bahkan ada konflik antar keluarga (anak dengan orang tua). Untuk tidak ada kata terlambat mari mulai inventarisasi potensi yamg mungkin terjadi terutama konflik agraria di Sumsel. Forkompimda bisa membantu mencarikan solusi penyelesaiannya,” ungkap Gubernur Sumsel, di Hotel Novotel Palembang, Selasa (30/11).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain, Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen. TNI Agus Suhardi, Ketua DPRD Sumsel, R.A. Anita Noeringhati, Kepala BPN Sumsel, Drs. Pelopor M. Eng. S.c., Bupati, Walikota dan perwakilan kabupaten kota seluruh Sumsel.

Gubernur Sumsel mengungkapkan, hal yang menjadi kendala penuntasan permasalahan konflik agraria, diantaranya yakni adanya pemilik tanah yang mengikhlaskan, ada pula yang merasa tidak mempunyai bukti yang kuat atas klaim tanah yang sudah disengketakan.

“Ada juga yang merasa, jika melaporkan persoalan ini ke penegak hukum akan sia-sia saja. Potensi konflik ini bisa terjadi antara masyarakat dengan korporasi, Pemda atau bahkan dengan aparat TNI/Polri, atau pun dengan masyarakat itu sendiri,” ungkap Gubernur Sumsel.

Gubernur Sumsel, Herman Deru menekankan, perlunya dibentuk sebuah Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah. “Kita ingin mafia tanah ditiadakan, termasuk di jajaran Pemprov Sumsel. Masalah ganti rugi tanah tiap kali berurusan jangan pakai perantara. Ini untuk mengantisipasi terjadinya manipulasi data,” tegas Gubernus Sumsel.

Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., juga menambahkan, Kepolisian siap bersinergi dalam memberantas praktik mafia tanah yang bisa merugikan masyarakat. “Jika ada indikasi keterlibatan oknum tertentu yang ikut membantu dalam memperlancar masalah pembuatan SPH dan lainnya juga pasti akan kita tindak,” tegas Kapolda Sumsel.

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes. Pol. Ratno Kuncoro mengungkapkan, sepanjang tahun 2021, Polda Sumsel sudah menerima sebanyak 33 kasus konflik agraria termasuk dugaan praktik mafia tanah.

(fa/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment