Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan seksual daring terhadap anak dengan modus operandi menggunakan perantara game online perang-perangan "free fire".
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Hutagaol menjelaskan ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual "online" dengan tersangka berinisial S, laki-laki berusia 21 tahun.
"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game "online free fire", di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur," kata Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (30/11/21).
Pengungkapan tersebut diawali dengan adannya surat dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bernomor 851/5/KPAI/VIII/2021, tanggal 23 Agustus 2021 perihal aduan konten negatif.
Orang tua korban melaporkan konten pornografi di ponsel milik anaknya serta adanya percakapan asusila melalui pesan instan "Whatsapp" yang dilakukan tersangka S, teman game "online" korban.
Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPAI dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 22 September 2021.
Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.
"Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan 'diamond' korban," tutur Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri
Diamond yang menjadi alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game "online free fire" yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.
Tersangka S akan menjanjikan memberikan 500-600 diamond, di mana harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa senilai Rp100 ribu.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Hutagaol mengatakan korban tertarik dengan bujuk rayu tersangka S dan kemudian bertuka nomor whatsapp.
"Kemudian tersangka mengirimkan video pornonya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video pornonya," tegas Perwira Menengah Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp. 250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.