Giliran Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim Polri

21 April 2022 - 11:57 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei diduga terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Dalam kasus Binomo,  Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar.

Vanessa Khong juga menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama dirinya senilai Rp7,8 miliar.

Sedangkan ayah Vanessa Khong,  Rudiyanto Pei juga diduga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar.

Selain itu, Rudyanto Pei membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Dengan dugaan menerima aliran dana dana Indra Kenz dalam kasus Binomo itu, seusai menjalani pemeriksaan, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/4/2022), ia menyampaikan Vanessa Khong dan ayahnya ditahan sejak Selasa 19 April 2022 usai menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 hingga pukul 23.00 WIB.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan. "Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB," demikian ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo. Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.

Penahanan kedua orang dekat Indra Kenz, menjadi pelajaran, mereka yang tak kooperatif dan berpotensi menghilangkan barang bukti kejahatan, harus siap mendekam di tahanan. Apalagi, ini mungkin, belum yang terakhir dalam kasus investasi bodong yang melibatkan Indra Kenz.


Share this post

Sign in to leave a comment