Gerakan Pemuda Ansor Nilai Tindakan Densus 88 Terhadap Teroris Sunardi Sudah Sesuai Protap

15 March 2022 - 02:16 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Gerakan Pemuda (GP) Ansor menilai tindakan tegas Densus 88 Anti Teror Polri yang menembak mati teroris dr Sunardi di Bekonang, Sukoharjo, merupakan bentuk profesionalisme aparat dan sudah sesuai dengan prosedur tetap (protap).

Menurut Kepala Densus 99 Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nuruzzaman, bukti-bukti yang dimiliki Densus 88 bahwa dr Sunardi adalah tersangka teroris sangatlah kuat.


"Apalagi saat akan ditangkap dr Sunardi jelas melawan dengan menabrakkan mobilnya ke petugas,” demikian dikatakan Nuruzzaman di Jakarta, Senin (14/03/2022).

Untuk itu Ansor meminta masyarakat tak perlu panjang lebar memperdebatkan hal tersebut lagi karena polisi telah bekerja dengan benar.
 
Nuruzzaman menjelaskan merujuk keterangan resmi polisi, dr Sunardi diketahui sebagai penanggung jawab Hilal Ahmar Society Indonesia (HASI). HASI diketahui telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang lantaran terafiliasi dengan jaringan organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI).

Tugas HASI ini juga sangat berbahaya karena melakukan perekrutan, mendanai, dan memfasilitasi perjalanan pengikut foreign terrorist fighter (FTF) ke Suriah. Di JI, dr Sunardi juga pernah didaulat pada beberapa struktur strategis seperti menjadi amir khidmat, deputi dakwah dan informasi serta penasihat amir.


“Ini menandakan bahwa meski seolah dr Sunardi diam, sejatinya sangat membahayakan bagi bangsa ini,” kata Nuruzzaman.

Dengan fakta-fakta tersebut, menurut Nuruzzaman tak berlebihan jika Densus 88 telah menetapkan dr Sunardi menjadi tersangka teroris. Upaya penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88, pada Rabu (9/3/2022) menurut dia juga dilatarbelakangi ancaman besar dari gerakan dr Sunardi.

Menurut Nuruzzaman ketika tersangka melakukan tindakan yang sangat membahayakan petugas serta masyarakat, maka jelas harus dilumpuhkan segera. 

“Dan penembakan terhadap tersangka ini adalah keputusan terakhir dengan mempertimbangkan bahaya terhadap aparat maupun masyarakat," ucapnya

Nuruzzaman menilai Densus tidak perlu takut atas tindakan tegasnya terhadap teroris dr. Sunardi, karena jelas sudah menjalankan tugas sesuai dengan KUHP, UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian maupun Perkap Polri No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. 

Atas penembakan tersangka teroris ini, Nuruzzaman juga mengajak publik untuk tetap tenang dan mengedepankan cara berpikir yang jernih. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan informasi atau berita tidak benar.

“Mari saring dan hati-hati tiap mendapatkan informasi tentang hal ini. Jangan sampai kita menjadi korban atau dimanfaatkan para penyebar informasi yang tidak bertanggung jawab,” demikian jelasnya.

Share this post

Sign in to leave a comment