Gerak Cepat Berburu Harta Tersangka Investasi Bodong

18 March 2022 - 21:01 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Meski sudah menahan para tersangka dalam kasus Binomo dan Quatex, Indra Kentz dan Doni Salmanan, Polri masih bekejaran dengan waktu untuk bisa mengungkapkan kasus ini secara detail, sekaligus menyita asset dan harta para tersangka.

Berdasarkan penelusuran terhadap rekening para tersangka, tabungan Indra Kentz misalnya, hanya tersisa 1, 8 milyar rupiah saja. Artinya, para tersangka saat ini terus berusaha untuk memindahkan asset dan hartanya, agar tidak disita oleb kepolisian.

Menurut pakar hukum tibdak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Ganarsih, Polri memang harus cepet menelusuri aliran dana yang dilakukan para tersangka. Jika perlu setiap informasi dan transaksi dari pelaku atau orang-orang terdekatnya harus ditelisik.

Mereka yang menerima aliran dana tersebut adalah bisa disebut sebagai pelaku TPPU pasif, yang jika tidak melaporkan atau mengembalikan uang atau harta yang diterimanya juga bisa dijerat dengan pasal-pasal TPPU.

Bagi para pelaku TPPU aktif atau pasif, menurut Yenti, lebih baik bersifat kooperatif. Polri akan mudah menelusuri aliran dana digital ini Jika besaran transaksinya tidak wajar, tidak sepadan dengan usaha yang dilakukan, apalagi tidak jelas pemberiannya dikaitkan dengan apa, rasanya pantas untuk dicurigakan sebagai TPPU.

Jadi lebih baik koperatif melaporkan diri Anda ke kepolisian. Agar, membantu kepolisian dan menolong para korban yang sudah menderita.

Share this post

Sign in to leave a comment