Gelar Perkara Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Polri Ungkap Penyebab Kebakaran

24 October 2020 - 14:17 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Gelar perkara kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI telah dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/20).


Dalam penjelasan yang disampaikan, sejumlah penyebab dari kebakaran tersebut turut dipaparkan oleh Kadiv Humas Polri. “Penyebab kebakaran Kejagung bukan karena hubungan arus pendek namun Open Flame yang disebebkan dari bara api atau nyala api terbuka dari kelalaian ke-5 tukang yang berkerja di aula Biro Kepegawaian Lt. 6 dengan melakukan pekerjaan sambil merokok padahal pekerjaan yang dilakukan berhubungan dengan bahan yang mudah terbakar,” ungkap Kadiv Humas Polri.


Hal tersebut disampaikan setelah dilakukannya sejumlah olah TKP yang dipimpin langsung oleh Dirtipiddum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.


Pemanggilan sejumlah saksi juga telah dilakukan sebanyak 64 orang yang melihat, mengetahui dan mendengar peristiwa tersebut yang terdiri dari petugas Cleaning Service, pihak internal dan eksternal Kejaksaan Agung RI. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang terdiri dari ahli kebakaran dari UI dan ITB, ahli PUPR dan ahli kesehatan.


(rz/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment