Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung RI, Polri : 8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

24 October 2020 - 14:17 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung RI. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/20).


Pada kesempatan tersebut, Kadiv Humas Polri turut didampingi oleh Dirtipiddum Bareskrim Polri, Kapuslabfor Polri, Kejaksaan Agung RI, serta sejumlah ahli.


Dalam keterangan yang disampaikan, penetapan tersangka tersebut setelah dilaksanakan gelar perkara oleh Bareskrim polri bersama Puslabfor Polri dan sejumlah ahli dari berbagai Universitas.


“ Pada hari ini Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik mendapatkan hasil bahwa kasus tersebut merupakan kealpaan dengan menetapkan 8 tersangka yaitu 1. H; 2. K; 3. T; 4. SK; 5. IS; 6. UAM selaku mandor; 7. R PT. APM; 8. IN selaku PPK,” ungkap Kadiv Humas Polri.


Selain itu Kadiv Humas Polri juga menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada para tersangka dalam kasus tersebut. “Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” ungkap Kadiv Humas Polri.


(rz/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment