Tribratanews.polri.go.id - Penerapan sistem pembatasan kendaraan di jalan raya berupa ganjil genap di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan saat libur panjang Idul Adha 2023 pekan depan.
Libur panjang pada 28 Juni 2023 hingga 2 Juli 2023 dikarenakan adanya dua hari yang menjadi cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H.
“Pokoknya libur nasional. Memang tidak ada gage (ganjil genap). Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., Jumat (23/6/23).
Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., menambahkan peniadaan ganjil genap saat cuti bersama berdasarkan aturan yang ada, yakni ditiadakan saat akhir pekan dan juga libur nasional.
Baca Juga: Polisi Berhasil Meringkus 140 Tersangka Kasus Kejahatan Jalanan di Medan
“Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Iya (libur 5 hari karena) kan libur nasional,” tambahnya, dilansir dari pmjnews.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan libur Idul Adha 1444 Hijriyah menjadi tiga hari atau jatuh pada 28-30 Juni 2023. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun rinciannya Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis pengumuman resmi tersebut dikutip Selasa (20/6/2023).
(ek/hn/um)