Tribratanews.polri.go.id - Surabaya. Masih tingginya kasus tindak pidana yang melibatkan anak dan remaja, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) Jawa Timur mendirikan Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) Jenjang SMA, SMK dan SLB se-provinsi Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Kapolda Jawa Timur, Irjen. Pol. Dr. Drs. Toni Harmanto, M.H., mengatakan konsep yang di kedepankan dalam RRJS ini adalah, proses penyelesaian masalah diluar pengadilan namun tetap dengan klasifikasi kasus kasus tertentu, antara lain ancaman hukumannya dibawah lima tahun.
Baca Juga : Polisi Imbau Masyarakat Sukarela Serahkan Senjata Api Rakitan
“Contohnya kasus pelecehan seksual, itu tidak masuk kategori yang di RRJS kan. Ini yang juga menjadi ruang disana yang akhirnya juga bisa menekan angka kejahatan kita,” jelas Irjen. Pol. Dr. Drs. Toni Harmanto dalam keterangannya pada Kamis (1/3/23).
Kapolda mengungkapkan bahwa wilayah Jawa Timur angka kriminalitasnya atau angka kejahatannya tertinggi kedua secara nasional. Oleh karena itu, melalui RRJS dan Oemah Rembug ini dapat menjadi filter, untuk kasus kasus tertentu yang diselesaikan.
“Kami memiliki konsep kerjasama Oemah Rembug. di unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), tempatnya di Kepolisian. Ini sebagai salah satu bentuk kolaborasi antara Kejaksaan, Kami (Kepolisian) dan juga kebijakan Ibu Gubernur,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., mengatakan, tujuan didirikannya RRJS ini adalah memulihkan keadaan kembali seperti semula, khususnya adalah pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jatim, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., menegaskan bahwa keberadaan RRJS ini nantinya tidak hanya bagi pelajar SMA sederajat, nantinya juga akan didirikan mulai dari pelajar tingkat Sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
(fa/pr/um)