Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali resmi diperpanjang, namun berganti nama dengan istilah PPKM Level 3-4.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait perpanjangan PPKM. Yaitu melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.
Berikut fasilitas umum di wilayah PPKM Mikro Level 4 dan Level 3 :
Level 4
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
(KESEPULUH poin h)
Level 3
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
(KESEBELAS poin h)
Sumber : Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021