Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali resmi diperpanjang, namun berganti nama dengan istilah PPKM Level 3-4.
Kebijakan PPKM Level 3-4 juga mengatur pembatasan kegiatan makan dan minum di lokasi-lokasi tempat makan umum seperti restoran, kafe, hingga warung makan.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut PPKM Mikro Level 4 dan Level 3 pada kegiatan makan/minum di tempat umum
Level 4
- Warung makan
- Rumah makan
- Kafe
- Pedagang kaki lima
- Lapak jajanan
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
(KESEPULUH poin d)
Level 3
- Makan/minum di tempat sebesar 25%
- Jam operasional sampai jam 17.00 waktu setempat
- Layanan makanan pesan antar/dibawa pulang sampai jam 20.00 waktu setempat
- Restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam
diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(KESEBELAS poin d)
Sumber: Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021