ESDM RI Segera Evaluasi Anggaran Izin Pertambangan

5 July 2025 - 10:00 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian ESDM RI, menyetujui usulan Komisi XII DPR RI mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pemegang izin pertambangan dan batubara. DPR mengusulkan mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya berlaku selama tiga tahun.

Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.

"Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batubara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," ujar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dilansir dari laman RRI, Jumat (4/7/25).

Meski total konsumsi batubara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, Bahlil memaparkan volume yang diperdagangkan hanya 1,2-1,3 miliar ton. Menurutnya, Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut.

"Dengan produksi ekspor batubara berada di kisaran 600-700 juta ton. Sehingga hampir 50 persen pasokan batubara dunia berasal dari Indonesia," jelasnya.

Dalam kesempatannya ia mengatakan, kelebihan pasokan ini terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi.

"Persetujuan RKAB jor-joran tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batubara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan," ujarnya.

Ia juga menilai bahwa anjloknya harga batubara tidak hanya memberatkan para penambang, tetapi juga menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.

Sepertinya halnya komoditas batubara, komoditas mineral juga mengalami hal yang sama. Karena itu kesamaan pandangan Komisi XII dengan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali RKAB Usaha Pertambangan akan segera ditindaklanjuti.

(fa/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment