Empat Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari ini, Senin 03 Agustus 2020

3 August 2020 - 11:12 WIB
Tribratanews.polri.go.id- Jakarta.     Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka  empat lokasi layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan lisensi itu. Senin (03/08/20).
Adapun empat lokasi bus SIM Keliling itu yakni:
1.    Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2.    Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3.    Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4.    Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Selain empat lokasi di atas, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan di Gerai SIM yang berada di sejumlah mal di Jakarta, yakni:
1.    Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2.    Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3.    Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4.    Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5.    Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6.    Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7.    Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8.    Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.
Layanan Bus Keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja, bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi yaitu foto kopi KTP beserta KTP asli, Fotokopi SIM lama dan foto kopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Dalam pelaksanaan pelayanan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya tetap mengutamakan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran covid – 19. Yaitu dengan penggunaan masker, berjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun, atau dengan hand sanitizer.
Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment