Tribratanews.polri.go.id - Bali. Polres Jembrana, Bali, menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba berinisial STP (22) dan MD (25). Keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat hampir satu ons.
"Untuk wilayah Jembrana, sabu-sabu seberat itu termasuk barang bukti lumayan besar," jelas Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati dikutip dari Antara, Jumat (12/9/25).
Ia mengatakan, sabu-sabu dengan berat bersih 99,23 gram itu disita dari dua orang pengedar yang ditangkap di wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoya, Menurutnya, kasus narkoba ini terungkap setelah tim dari Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah mendapat informasi akan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mendoyo.
Di Banjar Sembung, Desa Penyaringan, jelasnya, petugas melihat dua sepeda motor mencurigakan yang dikendarai kedua tersangka. Keduanya juga terlihat menaruh sesuatu yang mencurigakan di pinggir jalan.
Saat itu lah tim penyidik menangkap keduanya beserta barang bukti sabu-sabu. Namun, MD melarikan diri saat mengetahui rekannya tertangkap.
“Penyidik kemudian melakukan pengejaran dan menangkapnya di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya,” ungkapnya.
(ay/hn/rs)