Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan untuk membahas penguatan kerja sama penanganan kejahatan transnasional. Salah satu di antaranya adalah tindak pidana korupsi.
"Kami bertemu ketua KPK dari seluruh wakil ketua. membahas kerja sama KPK dengan Polri khususnya dengan Divisi Hubungan Internasional," ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krisna Mukti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/23).
Irjen Pol. Krisna Mukti mengungkapkan saat ini pihaknya telah menjalin kerja sama dengan kepolisian dari 194 negara dalam rangka menangani kejahatan transnasional.
Salah satu poin penting yang di bahas dalam pertemuan tersebut adalah pengajaran terhadap buronan kasus korupsi yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga: Polres Bantul Resmi Gunakan Lintasan S di Ujian Pembuatan SIM
"Kejahatan transnasional termasuk di dalamnya kerja sama dalam menangani masalah korupsi. Korupsi bagian dari kejahatan transnasional, jadi ini akan diperkuat dari yang sudah ada dan insya Allah termasuk bagaimana pengajaran buronan, itu yang tadi kita bicarakan dan kita tunggu hasilnya," terang Irjen Pol. Krisna Mukti.
Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kerja sama dengan Divhubinter Polri sangat penting untuk dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Peran dari Divhubinter sangat penting untuk penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Ali.
Ali juga mengatakan ada beberapa poin kerja sama yang telah disepakati antara lembaga antirasuah dan Divhubinter Polri, namun tidak bisa menjabarkannya karena banyak poin yang bersifat teknis.
Untuk diketahui saat ini masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Mereka adalah Thay Ming, Harun Masiku, dan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
(ndt/hn/nm)