Tribratanews.polri.go.id - Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman emas ilegal di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
“Sekitar pukul 19.40 WIB, tim mendapati seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Supra. Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan dua bungkus plastik berisi butiran emas seberat kurang lebih 1,2 kilogram di dalam jok motornya,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. Selasa (27/5/2025).
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial ANR (45), warga Dusun Kebun Nanas, Kelurahan Kungkai, Kecamatan Bangko.
Dari hasil interogasi, ANR mengaku bahwa emas tersebut merupakan milik SMR (46), warga Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, yang memerintahkannya untuk mengantar emas kepada seorang pembeli berinisial PJL di Sumatera Barat.
“Berdasarkan keterangan ANR, kami segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR tak jauh dari lokasi. Ia mengakui bahwa emas tersebut miliknya dan telah dikirim sebanyak 10 kali sejak awal 2025,” tambahnya.
Dari pengiriman terakhir ini saja, potensi transaksi diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan estimasi harga emas Rp1,7 juta per gram.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 bungkus plastik berisi emas murni seberat ±1,2 kg, Uang tunai Rp2.500.000 (diduga sebagai ongkos kurir), 4 unit ponsel berbagai merek
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Jambi dan dijerat dengan Pasal 161 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Ini menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang ilegal dan seluruh rantai distribusinya,” tegas AKBP Taufik.
(nf/hn/rs)