Tribratanews.polri.go.id - Babel. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) diwilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah berjalan selama sebulan sejak dimulai pada awal Mei kemarin dan tercatat hingga Sabtu 31 Mei 2025 kemarin, sudah ada belasan ribu kendaraan bermotor memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Dir Lantas Polda Babel, Kombes Pol. Hendra Gunawan, S.I.K., M.T., mengatakan sejak dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilangsungkan antusiasme masyarakat sangat banyak.
“Sejak 1 Mei program ini diumumkan, dari catatan kita selama 1 bulan ini ada kurang lebih 12.500 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini,” ungkap Kombes Pol. Hendra Gunawan, Senin (2/6/25).
Kombes Pol. Hendra Gunawan merincikan, dari 12.500 unit yang membayar pajak kendaraan yang terbanyak ada di kendaraan roda dua (R2) dengan jumlah 9.995 unit dan sementara untuk kendaraan roda empat (R4) yang membayar pajak ada sebanyak 2.505 unit kendaraan.
Dir Lantas Polda Babel menambahkan bahwa, periode yang terbanyak dimanfaatkan masyarakat terjadi pada pertengahan bulan Mei.
“Meski kemarin dibulan Mei banyak hari libur, antusiasme masyarakat masih banyak memanfaatkan program ini. Seperti ditanggal 14 Mei ada 867 unit dan 15 Mei itu ada 941 unit. Catatan kita 1 bulan kemarin, di tanggal itu yang paling terbanyak,” jelas Dir Lantas Polda Babel.
Dir Lantas Polda Babel juga menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mensosialisasi terkait adanya program pemutihan pajak kendaraan ini.
“Kita bersama dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Dinas terkait tentunya terus mensosialisasikan ini baik turun ke jalan hingga ke tempat keramaian seperti pasar dan juga terminal supaya masyarakat tahu adanya program ini,”ungkapnya.
“Kami juga memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, jangan khawatir kami tetap memberikan pelayanan yang maksimal untuk administrasi kelengkapan akan di bantu petugas. Sekali lagi mari kita semua patuh pajak demi Bangka Belitung yang lebih baik,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung saat ini sedang menggulirkan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Adapun keringanan yang diberikan bagi kendaraan yang menunggak diatas dua tahun antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.
Selain itu, khusus untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Adapun rinciannya yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp. 225.000, STNK Rp. 100.000 dan Plat Rp. 60.000. Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp. 375.000, STNK Rp. 200.000 dan Plat Rp. 100.000.
(pt/hn/rs)