Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan untuk inovasi pendanaan. Peraturan pemerintah (PP) ini mendukung kegiatan konservasi dari Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kemenhut (Dirjen KSDAE), Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc., menyebut terdapat selisih pendanaan untuk pengelolaan keanekaragaman hayati. Dana yang dibutuhkan Rp33,6 triliun per tahun, tapi dana yang tersedia baru Rp10,21 triliun termasuk dari APBN.
"Kemarin DPR dan pemerintah memikirkan perlu ada inovasi di dalam pendanaan. Ini sebenarnya juga selain amanat undang-undang, kalau kita lihat di Asta Cita Presiden Prabowo yang kedua," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Selasa (5/11/24).
Aturan itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) serta dan merupakan penjabaran dari Asta Cita.
Selanjutnya ia menyebut terdapat potensi pendanaan, termasuk hibah dari sejumlah pihak internasional. Ini sesuai dengan komitmen global yang sudah tercantum dalam Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal untuk mobilisasi pendanaan.
"Oleh sebab itu, karena ini ada kebutuhan untuk menyusun peraturan pemerintah. Dan juga nanti peraturan-peraturan yang berada di bawahnya terkait inovasi pendanaan," jelasnya.
Selanjutnya ia menyebutkan, bahwa masyarakat Indonesia di kawasan konservasi harus merasakan manfaat. Dan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan buat masyarakat yang tinggal di kawasan observasi.
(fa/pr/nm)