Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menyisihkan dana desa untuk mendukung pengelolaan sampah khususnya di tingkat rumah tangga.
“Dana desa ini jangan semuanya untuk infrastruktur tapi minimal satu atau dua persen untuk pengelolaan sampah tingkat rumah tangga,” ujar Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup Bagus Hariyanto, Selasa (5/11/24).
Menurut dia, cara itu dilakukan untuk menyiasati kendala pembiayaan yang kerap dialami pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah.
Stafsus Menteri menjelaskan penanganan sampah melibatkan semua pihak baik di tataran pemerintah pusat melalui APBN hingga pemerintah daerah melalui partisipasi APBD hingga anggaran pemerintah desa.
“Penanganan sampah tidak bisa oleh pusat saja atau daerah, itu tidak bisa. Kami harus bersama-sama karena sampah itu kita yang produksi. Makanya kami punya tanggung jawab bersama untuk mengelola sampah,” ujar Stafsus Menteri.
Persoalan sampah menjadi salah satu isu prioritas KLH termasuk berencana melarang sampah yang ditimbulkan dari aktivitas perhotelan, restoran dan kafe dibuang ke TPA.
Nantinya, KLH akan menerbitkan regulasi agar sektor pariwisata itu tidak membuang sampahnya ke TPA, namun mengolah langsung di sumbernya.
Untuk sampah anorganik, kata dia, dapat dilaksanakan dengan menjalin kerja sama dengan mitra pengelolaan sampah salah satunya untuk didaur ulang.
“Melalui kementerian kami sedang godok terkait tadi (regulasi) seluruh food waste yang dihasilkan oleh ini (hotel, restoran, kafe) juga sedang kami godok, apakah bentuknya surat edaran atau peraturan menteri,” ungkap Stafsus Menteri.
(ndt/hn/nm)